RINGKASAN
Mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) merupakan bentuk konkrit atas Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 mengenai Sistem Pelatihan Kerja Nasional. Disebutkan pada ayat 1 Pasal 14 No. 31 Tahun 2006 bahwa peserta pelatihan yang telah menyelesaikan program pelatihan berhak mendapatkan sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi kerja. Ditambahkan pada ayat 4 berbunyi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dapat memberikan lisensi kepada LSP yang memenuhi persyaratan akreditasi untuk melaksanakan sertifikasi
Rencana Strategis LSP-P1 STIKES MEDISTRA INDONESIA ini memuat program kerja 2024-2028 untuk melakukan kegiatan utama yaitu sertifikasi profesi bagi seluruh mahasiswa di STIKES MEDISTRA INDONESIA. Target asesinya adalah para mahasiswa bidang kesehatan, dan Lembaga-lembaga pembinaan stikes .
TUJUAN
Tujuan didirikannya LSP-P1 STIKES MEDISTRA INDONESIA memiliki tujuan secara umum adalah memastikan tersedianya tenaga kerja yang memiliki keahlian, pengetahuan, serta etika di bidang Kesehatan. Secara khusus bertujuan :
- Memberikan layanan kepada tenaga kerja dan masyarakat luas agar memperoleh sertifikat kompetensi kerja sesuai dengan Pedoman BNSP
- Menyediakan asesor yang Profesional
- Memfasilitasi pembentukan Tempat Uji Kompetensi (TUK)
- Memelihara mutu proses sertifikasi profesi
- Mempromosikan pentingnya sertifikasi profesi