Rencana Strategis

RINGKASAN

Mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) merupakan bentuk konkrit atas Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 mengenai Sistem Pelatihan Kerja Nasional. Disebutkan pada ayat 1 Pasal 14 No. 31 Tahun 2006 bahwa peserta pelatihan yang telah menyelesaikan program pelatihan berhak mendapatkan sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi kerja. Ditambahkan pada ayat 4 berbunyi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dapat memberikan lisensi kepada LSP yang memenuhi persyaratan akreditasi untuk melaksanakan sertifikasi

Rencana Strategis LSP-P1 STIKES MEDISTRA INDONESIA ini memuat program kerja 2024-2028 untuk melakukan kegiatan utama yaitu sertifikasi profesi bagi seluruh mahasiswa di STIKES MEDISTRA INDONESIA. Target asesinya adalah para mahasiswa bidang kesehatan, dan Lembaga-lembaga pembinaan stikes .

TUJUAN

Tujuan didirikannya LSP-P1 STIKES MEDISTRA INDONESIA memiliki tujuan secara umum adalah memastikan tersedianya tenaga kerja yang memiliki keahlian, pengetahuan, serta etika di bidang Kesehatan. Secara khusus bertujuan :

  1. Memberikan layanan kepada tenaga kerja dan masyarakat luas agar memperoleh sertifikat kompetensi kerja sesuai dengan Pedoman BNSP
  2. Menyediakan asesor yang Profesional
  3. Memfasilitasi pembentukan Tempat Uji Kompetensi (TUK)
  4. Memelihara mutu proses sertifikasi profesi
  5. Mempromosikan pentingnya sertifikasi profesi