Perawat Generik

Perawat Generik

Daftar Uji Kompetensi

10

Asesor Kompetensi

#

Pemegang Sertifikat

#

Lowongan Pekerjaan
Nama : Perawat Generik
Kode : SKM-LSPTD-001
Jenis : Klaster
Unit Kompetensi : 10
Ringkasan : Melakukan aktivitas promosi untuk sebuah produk atau brand menggunakan media Digital. Profesi terkai ...
No Kode Unit Judul Unit Standar Kompetensi Download Lampiran
1 KES.PG01.001 Bertanggung gugat dan bertanggung jawab terhadap keputusan dan tindakan profesional Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
2 KES.PG01.002 Mengenal batas peran dan kompetensi diri sendiri Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
3 KES.PG01.003 Menghormati hak privasi pasien / klien Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
4 KES.PG01.004 Mengakui potensi pendidikan kesehatan dalam intervensi keperawatan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
5 KES.PG01.005 Menerapkan berbagai metode pembelajaran dalam upaya promosi kesehatan. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
6 KES.PG01.006 Mengevaluasi pembelajaran dan pemahaman tentang praktik kesehatan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
7 KES.PG01.007 Melaksanakan pengkajian keperawatan dan kesehatan yang sistematis Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
8 KES.PG01.008 Merumuskan rencana asuhan sedapat mungkin berkolaborasi dengan pasien/klien dan/atau pemberi asuhan / pelayanan (career) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
9 KES.PG01.009 Merumuskan rencana asuhan sedapat mungkin berkolaborasi dengan pasien/klien dan/atau pemberi asuhan / pelayanan (career) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
10 KES.PG01.010.01 Mendokumentasikan rencana asuhan keperawatan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
11 KES.PG01.011.01 Mengevaluasi dan mendokumentasikan kemajuan arah pencapaian hasil yang diharapkan. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
12 KES.PG01.012.01 Berkomunikasi dengan sikap yang dapat memberdayakan klien/pasien dan/atau pemberi asuhan. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
13 KES.PG01.013.01 Menunjukkan kesadaran tentang penerapan pengembangan dalam bidang teknologi. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
14 KES.PG01.014.01 Menggunakan alat pengkajian yang tepat untuk mengidentifikasi faktor risiko aktual dan potensial. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
15 KES.PG01.015.01 Memastikan pemberian substansi terapeutik yang aman. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
16 KES.PG01.016.01 Mengimplementasikan prosedur pengendalian infeksi. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
17 KES.PG01.017.01 Menerapkan hubungan interprofesional dalam pelayanan keperawatan/kesehatan. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
18 KES.PG01.018.01 Mengkontribusi pada kerja tim multidisiplin yang efektif dengan memelihara hubungan kolaboratif. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
19 KES.PG01.019.01 Menghargai peran dan keterampilan semua anggota tim pelayanan kesehatan dan sosial. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
20 KES.PG01.020.01 Meningkatkan dan menjaga citra keperawatan yang profesional. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
21 KES.PG01.021.01 Berpartisipasi dalam peningkatan mutu dan prosedur penjamin mutu. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
22 KES.PG01.022.01 Berkontribusi pada pengembangan pendidikan dan profesional peserta didik. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
23 KES.PG01.023.01 Menggunakan kesempatan untuk belajar bersama dengan orang lain yang berkontribusi pada pelayanan kesehatan. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
24 KES.PG02.001.01 Menerapkan Strategi Berubah Dalam Promosi Kesehatan. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
25 KES.PG02.002.01 Memfasilitasi praktik budaya dalam promosi kesehatan klien/pasien. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
25 KES.PG02.003.01 Memfasilitasi klien/pasien untuk mendapatkan dukungan dari kelompoknya (support system). Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
25 KES.PG02.004.01 Mengkoordinasikan kegiatan keperawatan untuk memfasilitasi kesinambungan pelayanan. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
26 KES.PG02.005.01 Menyusun rencana pembelajaran bersama klien/ pasien. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
27 KES.PG02.006.01 Melaksanakan rencana pembelajaran. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
28 KES.PG02.007.01 Mengevaluasi hasil pembelajaran. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
29 KES.PG02.008.01 Memfasilitasi klien/pasien untuk memilih rencana promosi  kesehatan sendiri. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
30 KES.PG02.009.01 Menggunakan prinsip belajar mengajar dalam promosi Kesehatan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
31 KES.PG02.010.01 Memberi bimbingan antisipasi pada fase krisis perkembangan. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
32 KES.PG02.011.01 Mengajarkan kebiasaan sehat terkait dengan kegiatan/latihan fisik Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
33 KES.PG02.012.01 Mengajarkan penggunaan strategi koping yang sehat untuk mengatasi masalah kehidupan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
34 KES.PG02.013.01 Mengajarkan kebiasaan hidup sehat terkait dengan gizi. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
35 KES.PG02.014.01 Mengajarkan keseimbangan antara istirahat dengan kegiatan. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
36 KES.PG02.015.01 Mengajarkan strategi pengurangan stres. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
37 KES.PG02.016.01 Mengajarkan praktik kesehatan terkait dengan kebersihan/hygiene Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
38 KES.PG02.017.01 Melakukan skrining kesehatan. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
39 KES.PG02.018.01 Mengidentifikasi resiko keamanan/keselamatan yang nyata dan potensial terhadap klien/pasien. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
40 KES.PG02.019.01 Merencanakan penanggulangan resiko bersama klien/pasien. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
41 KES.PG02.020.01 Melaksanakan penanggulangan resiko bersama klien/pasien. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
42 KES.PG02.021.01 Menggunakan langkah/tindakan aman untuk mencegah cidera pada klien/pasien. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
43 KES.PG02.022.01 Melaksanakan pendidikan kesehatan tentang masalah atau isu kesehatan yang dapat dicegah dan konsekuensinya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
44 KES.PG02.023.01 Melaksanakan strategi untuk mencegah kekerasan dan penelantaran di rumah tangga. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
45 KES.PG02.024.01 Melaksanakan strategi terkait dengan pencegahan/deteksi dini terhadap penyakit/masalah kesehatan. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
46 KES.PG02.025.01 Menjalankan strategi terkait dengan pencegahan prilaku adiksi. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
47 KES.PG02.026.01 Melaksanakan strategi untuk memperkecil resiko masalah kesehatan jiwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
48 KES.PG02.027.01 Melaksanakan strategi pencegahan terkait dengan keamanan tempat kerja. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
49 KES.PG02.028.01 Mengevaluasi efektifitas tindakan/langkah-langkah pencegahan terhadap klien/pasien. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
50 KES.PG02.029.01 Melaksanakan tindakan untuk menjaga keselamatan diri. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
51 KES.PG02.030.01 Melaksanakan kontrak asuhan kuratif/suportif dengan menggunakan prinsip belajar-mengajar. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
52 KES.PG02.031.01 Mempersiapkan klien/pasien untuk prosedur diagnostik dan penatalaksanaan dengan mempergunakan sumbersumber yang sesuai/ tepat. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
53 KES.PG02.032.01 Memberikan asuhan kepada klien/pasien selama menjalani pre-operative. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
54 KES.PG02.033.01 Memberikan asuhan kepada klien/pasien selama intra operative. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
55 KES.PG02.034.01 Memberikan asuhan kepada klien/pasien selama Post-Operative. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
56 KES.PG02.035.01 Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan oksigen. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
57 KES.PG02.036.01 Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan sirkulasi/ peredaran darah. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
58 KES.PG02.037.01 Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan cairan dan elektrolit. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
59 KES.PG02.038.01 Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan nutrisi per oral. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
60 KES.PG02.039.01 Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan nutrisi Parenteral. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
61 KES.PG02.040.01 Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan eliminasi urin. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
62 KES.PG02.041.01 Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan eliminasi fekal. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
63 KES.PG02.042.01 Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan nutrisi Perenteral. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
64 KES.PG02.043.01 Meningkatkan kemampuan klien/pasien dalam mempertahankan postur tubuh yang tepat. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
65 KES.PG02.044.01 Memelihara keutuhan jaringan kulit. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
66 KES.PG02.045.01 Melakukan perawatan luka. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
67 KES.PG02.046.01 Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan rasa nyaman. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
68 KES.PG02.047.01 Memantau perubahan kondisi kesehatan klien/pasien. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
69 KES.PG02.048.01 Mengkomunikasikan informasi penting kepada anggota tim kesehatan tentang kondisi klien/pasien. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
70 KES.PG02.049.01 Memodifikasi rencana asuhan untuk disesuaikan dengan perubahan kondisi klien/pasien. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
71 KES.PG02.050.01 Memberikan obat secara aman dan tepat. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
72 KES.PG02.051.01 Membantu mengelola nyeri dengan tindakan tanpa bantuan obat. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
73 KES.PG02.052.01 Membantu mengelola nyeri dengan bantuan obat. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
74 KES.PG02.053.01 Mengelola pemberian darah dan produk darah secara man. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
75 KES.PG02.054.01 Mengelola pemberian terapi melalui CVC (Central Venous Catheter). Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
76 KES.PG02.055.01 Menerapkan prinsip-prinsip pencegahan Infeksi Nosokomial. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
77 KES.PG02.056.01 Melakukan evaluasi hasil implementasi asuhan keperawatan. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
78 KES.PG02.057.01 Mempersiapkan kepulangan klien/pasien. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
79 KES.PG02.058.01 Memberikan perawatan pendukung kepada klien/pasien dengan penyakit kronis. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
80 KES.PG02.059.01 Memberikan pelayanan yang sensitif terhadap klien/pasien yang mengalami kehilangan/berduka. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
81 KES.PG03.001.01 Memfasilitasi pilihan klien/pasien untuk menggunakan terapi alternatif. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan
82 KES.PG03.002.01 Menggunakan teknologi informasi yang tersedia secara efektif dan tepat. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 148/Men/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan