Farmasi Industri

Farmasi Industri

Daftar Uji Kompetensi

3

Asesor Kompetensi

#

Pemegang Sertifikat

#

Lowongan Pekerjaan
Nama : Farmasi Industri
Kode : SKM-LSPTD-001
Jenis : Klaster
Unit Kompetensi : 10
Ringkasan : Melakukan aktivitas promosi untuk sebuah produk atau brand menggunakan media Digital. Profesi terkai ...
No Kode Unit Judul Unit Standar Kompetensi Download Lampiran
1 FAR.IN01.002.01 Melaksanakan Kegiatan Penerimaan Bahan Baku, Bahan Pengemas Maupun Produk Jadi Standar Kompetensi Kerja berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor Kep.2/151/LP.00.00/III/2020 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Jabatan Kerja Farmasi Industri Persatuan Ahli Farmasi Indonesia
2 FAR.IN01.003.01 Menyimpan Barang di Gudang Berdasarkan Standar Penyimpanan Cara Pembuatan Obat yang Baik/ CPOB (First In First Out/FIFO dan First Expired First Out/ FEFO) Standar Kompetensi Kerja berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor Kep.2/151/LP.00.00/III/2020 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Jabatan Kerja Farmasi Industri Persatuan Ahli Farmasi Indonesia
3 FAR.IN01.004.01 Mengeluarkan Barang Sesuai degan Dokumen Permintaan Bahasn (untuk Produksi) atau Pesanan Prodik Jadi Standar Kompetensi Kerja berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor Kep.2/151/LP.00.00/III/2020 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Jabatan Kerja Farmasi Industri Persatuan Ahli Farmasi Indonesia
4 FAR.IN01.005.01 Membantu Quality Control/QC Melakukan Monitoring Barang Kadaluarsa, Barang Obsolet dan Pemusnahannya Standar Kompetensi Kerja berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor Kep.2/151/LP.00.00/III/2020 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Jabatan Kerja Farmasi Industri Persatuan Ahli Farmasi Indonesia
5 FAR.IN01.007.01 Menimbang Bahan Baku yang Dibutuhkan untuk Proses Produksi Standar Kompetensi Kerja berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor Kep.2/151/LP.00.00/III/2020 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Jabatan Kerja Farmasi Industri Persatuan Ahli Farmasi Indonesia
6 FAR.IN01.008.01 Melakukan Penyimpanan dan Pemindaahan Bahan Baku, Bahan Pengemas, produk Ruahan, Produk Antara, dan Produk Jadi Selama Produksi Standar Kompetensi Kerja berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor Kep.2/151/LP.00.00/III/2020 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Jabatan Kerja Farmasi Industri Persatuan Ahli Farmasi Indonesia
7 FAR.IN01.013.01 Melaksanakan Pemeriksaan Peralatan Standar Kompetensi Kerja berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor Kep.2/151/LP.00.00/III/2020 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Jabatan Kerja Farmasi Industri Persatuan Ahli Farmasi Indonesia
8 FAR.IN01.015.01 Meningkatkan Pengetahuan, Keterampilan, dan Sikap Kerja Sesuai Persyaratan Kerja Standar Kompetensi Kerja berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor Kep.2/151/LP.00.00/III/2020 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Jabatan Kerja Farmasi Industri Persatuan Ahli Farmasi Indonesia
9 FAR.IN01.022.01 Melaksanakan In Process Control Standar Kompetensi Kerja berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor Kep.2/151/LP.00.00/III/2020 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Jabatan Kerja Farmasi Industri Persatuan Ahli Farmasi Indonesia
10 FAR.IN01.024.01 Menerapkan Upaya Kesehatan Kerja (UKK) dan Keselamatan dan Keselamatan Kerja (K3) Standar Kompetensi Kerja berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor Kep.2/151/LP.00.00/III/2020 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Jabatan Kerja Farmasi Industri Persatuan Ahli Farmasi Indonesia
11 FAR.IN01.025.01 Berkomunikasi dengan orang lain Standar Kompetensi Kerja berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor Kep.2/151/LP.00.00/III/2020 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Jabatan Kerja Farmasi Industri Persatuan Ahli Farmasi Indonesia