1 |
FAR.IN01.002.01 |
Melaksanakan Kegiatan Penerimaan Bahan Baku, Bahan Pengemas Maupun Produk Jadi
|
Standar Kompetensi Kerja berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor Kep.2/151/LP.00.00/III/2020 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Jabatan Kerja Farmasi Industri Persatuan Ahli Farmasi Indonesia
|
|
2 |
FAR.IN01.003.01 |
Menyimpan Barang di Gudang Berdasarkan Standar Penyimpanan Cara Pembuatan Obat yang Baik/ CPOB (First In First Out/FIFO dan First Expired First Out/ FEFO) |
Standar Kompetensi Kerja berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor Kep.2/151/LP.00.00/III/2020 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Jabatan Kerja Farmasi Industri Persatuan Ahli Farmasi Indonesia |
|
3 |
FAR.IN01.004.01 |
Mengeluarkan Barang Sesuai degan Dokumen Permintaan Bahasn (untuk Produksi) atau Pesanan Prodik Jadi |
Standar Kompetensi Kerja berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor Kep.2/151/LP.00.00/III/2020 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Jabatan Kerja Farmasi Industri Persatuan Ahli Farmasi Indonesia |
|
4 |
FAR.IN01.005.01 |
Membantu Quality Control/QC Melakukan Monitoring Barang Kadaluarsa, Barang Obsolet dan Pemusnahannya |
Standar Kompetensi Kerja berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor Kep.2/151/LP.00.00/III/2020 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Jabatan Kerja Farmasi Industri Persatuan Ahli Farmasi Indonesia |
|
5 |
FAR.IN01.007.01 |
Menimbang Bahan Baku yang Dibutuhkan untuk Proses Produksi |
Standar Kompetensi Kerja berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor Kep.2/151/LP.00.00/III/2020 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Jabatan Kerja Farmasi Industri Persatuan Ahli Farmasi Indonesia |
|
6 |
FAR.IN01.008.01 |
Melakukan Penyimpanan dan Pemindaahan Bahan Baku, Bahan Pengemas, produk Ruahan, Produk Antara, dan Produk Jadi Selama Produksi |
Standar Kompetensi Kerja berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor Kep.2/151/LP.00.00/III/2020 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Jabatan Kerja Farmasi Industri Persatuan Ahli Farmasi Indonesia |
|
7 |
FAR.IN01.013.01 |
Melaksanakan Pemeriksaan Peralatan |
Standar Kompetensi Kerja berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor Kep.2/151/LP.00.00/III/2020 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Jabatan Kerja Farmasi Industri Persatuan Ahli Farmasi Indonesia |
|
8 |
FAR.IN01.015.01 |
Meningkatkan Pengetahuan, Keterampilan, dan Sikap Kerja Sesuai Persyaratan Kerja |
Standar Kompetensi Kerja berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor Kep.2/151/LP.00.00/III/2020 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Jabatan Kerja Farmasi Industri Persatuan Ahli Farmasi Indonesia |
|
9 |
FAR.IN01.022.01 |
Melaksanakan In Process Control |
Standar Kompetensi Kerja berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor Kep.2/151/LP.00.00/III/2020 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Jabatan Kerja Farmasi Industri Persatuan Ahli Farmasi Indonesia |
|
10 |
FAR.IN01.024.01 |
Menerapkan Upaya Kesehatan Kerja (UKK) dan Keselamatan dan Keselamatan Kerja (K3) |
Standar Kompetensi Kerja berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor Kep.2/151/LP.00.00/III/2020 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Jabatan Kerja Farmasi Industri Persatuan Ahli Farmasi Indonesia |
|
11 |
FAR.IN01.025.01 |
Berkomunikasi dengan orang lain |
Standar Kompetensi Kerja berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor Kep.2/151/LP.00.00/III/2020 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Jabatan Kerja Farmasi Industri Persatuan Ahli Farmasi Indonesia |
|