Program sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) merupakan proses penilaian kompetensi seseorang yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapatkan akreditasi dari BNSP. Sertifikasi kompetesi merupakan salah satu prasyarat utama bagi tenaga kerja agar dapat bersaing secara profesional di sektor industri. Sertifikasi kompetensi yang dilakukan oleh BNSP mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sehingga sertifikasi tersebut diakui di seluruh Indonesia.
LSP P1 STIKes Medistra Indonesia telah menyelenggarakan Uji Kompetensi Farmasi Industri bagi 20 orang mahasiswa dari Program Studi Farmasi. Uji kompetensi dilaksanakan pada tanggal 15-17 Mei 2025 di STIKes Medistra Indonesia.
Tujuan pelaksanaan sertifikasi kompetensi diantaranya untuk mengukur dan menilai kemampuan individu berdasarkan standar kompetensi yang telah ditetapkan, serta memberikan bukti nyata bahwa seseorang telah menguasai kompetensi tertentu, sehingga meningkatkan kredibilitas dan daya saing mereka di pasar kerja.
Tahapan Pelaksanaan Sertifikasi kompetensi :
- Pendaftaran dan Persyaratan:
Peserta sertifikasi mengajukan permohonan dengan menyerahkan portofolio atau dokumen yang relevan.
- Asesmen:
Asesor Kompetensi melakukan asesmen atau penilaian terhadap kompetensi peserta. Asesmen ini dapat berupa wawancara, tes tertulis, atau praktik.
- Uji Kompetensi:
Peserta mengikuti uji kompetensi di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah ditetapkan oleh LSP P1.
- Keputusan Sertifikasi:
Setelah uji kompetensi selesai, LSP P1 melakukan rapat pleno untuk memverifikasi berkas sertifikasi dan menetapkan status kompetensi.
- Penerbitan Sertifikat:
Jika dinyatakan kompeten, peserta akan mendapatkan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh LSP P1.
Dengan dilaksanakannya uji kompetensi ini, diharapkan mahasiswa memiliki lebih banyak peluang karir dan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.



