Latar Belakang

Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten merupakan salah satu pilar utama dalam membangun kekuatan suatu bangsa. Bagi Indonesia, mewujudkan sumber daya manusia yang kompeten dan berdaya saing tinggi merupakan kunci memenangkan persaingan di kancah Internasional pada era global sekarang ini. Sumber daya manusia yang kompeten dapat diwujudkan, salah satunya melalui standarisasi dan sertifikasi kompetensi. Dengan bekal sertifikasi kompetensi, sumber daya manusia yang ada dapat meningkatkan daya saingnya sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Untuk menyikapi implementasi ASEAN Economic Community yang di mulai sejak tahun 2016 oleh 6 Negara anggota, maka sudah saatnya untuk kita melakukan pembenahan sistem pembinaan sumber daya manusia yang berorientasi pada kebutuhan dunia kerja, sehingga tenaga kerja kita diakui kompetensinya oleh industri baik di dalam maupun luar negeri. Sumber daya yang kompeten tidak cukup dibekali dengan sertifikat pelatihan, tetapi harus diikuti juga dengan uji kompetensi, sehingga mendapatkan sertifikat kompetensi yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai salah satu lembaga yang diamanatkan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang BNSP.

Untuk menjawab tantangan masa depan diperlukan pengembangan lebih jauh atas jabatan kerja yang ditambahkan atas pencapaian perolehan sertifikat kompetensi kerja yang di dalamnya merupakan  rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan (knowledge), keterampilan dan/atau keahlian (skills), dan sikap kerja (attitude) yang relevan dengan pelaksanaan tugas jabatan atau fungsi dari proses kerja suatu kegiatan produktif.

Dalam dunia Pendidikan kesehatan sangat diperlukan adanya system pembinaan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia yang berorientasi pada kebutuhan Industri yang berkaitan dengan tenaga kesehatan sehingga dapat meningkatkan daya saing baik secara nasional maupun intenational dimana tempat personal itu bekerja dan pada akhirnya juga dapat meningkatkan perekonomian Nasional.

Renstra Kemenkes 2020 – 2024 (Permenkes 13 tahun 2022) disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan memiliki tanggung jawab besar untuk pencapaian target strategi nasional di bidang kesehatan, yaitu kesehatan ibu dan anak, perbaikan gizi masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dan penguatan sistem kesehatan melalui transformasi kesehatan. Kementerian Kesehatan terus melakukan terobosan dan inovasi guna percepatan pencapaian target nasional pada tahun 2024 dan target Sustainable Development Goals (SDGs) tahun 2030 di bidang kesehatan.

Salah satu program Kemenkes dalam Renstra terkait pelatihan, yaitu Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi, dengan Sasaran program adalah meningkatnya ketersediaan SDMK sesuai standar. Indikator program tersebut, yaitu: (1) Jumlah SDMK yang ditingkatkan kompetensinya untuk mendukung sistem ketahanan Kesehatan, dan (2) Jumlah SDMK yang ditingkatkan kompetensinya sesuai dengan 9 penyakit prioritas. Ke-9 penyakit prioritas yang dimaksud, yaitu: Kardiovaskuler, Stroke, Kanker, Tuberculosis (TBC), Kesehatan Ibu dan Anak, Penyakit Infeksi Emerging, Diabetes Melitus, ginjal, dan Hati.

  • Dengan terwujudnya sertifikasi profesi Kesehatan di Lembaga yang berkualitas dapat memberikan daya ungkit yang tinggi untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi, karena pembangunan kesehatan mempunyai peran sentral sebagai fondasi dalam peningkatan kualitas SDM, khususnya terkait aspek pembangunan sumber daya manusia sebagai modal manusia (human capital).
  • Dengan memperhatikan perkembangan trend permasalahan bidang Kesehatan saat ini dan estimasi masa depan, diperlukan perencanaan pengembangan kompetensi tenaga Kesehatan yang berkesinambungan yang sejalan dengan kebijakan pembangunan Kesehatan.